Sekilas BPP

Sejarah Singkat

Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) adalah unit kerja di Universitas Pancasila (UP) yang mulai berdiri sejak tahun 2024 sebagai respon terhadap berbagai tantangan dalam perencanaan dan pengembangan. BPP UP memiliki tugas untuk membantu pimpinan UP, Lembaga, Direktorat, dan Fakultas dalam membuat dokumen perencanaan dan pengembangan di lingkungan UP yang sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya di UP. Selain itu BPP UP ditugaskan untuk mengawal proses pelaksanaan implementasi Pengembangan Program Studi, Pengelola Program Studi dan unit pendukung lainnya.

Visi

Menjadi Badan Perencanaan dan Pengembangan di UP yang mampu membantu terwujudnya UP sebagai sebuah universitas unggul dan terkemuka yang memiliki reputasi global berlandaskan nilai luhur Pancasila melalui rencana dan langkah-langkah pengembangan strategis

Misi

  1. Menyusun dan merancang dokumen perencanaan dan pengembangan di tingkat universitas untuk mewujudkan visi UP secara berkelanjutan.

  2. Memfasilitasi Fakultas/Prodi/Unit dalam menyiapkan dokumen perencanaan dan pengembangan yang sesuai dengan pencapaian visi UP.

  3. Mengkoordinasikan dan menyusun RKAT untuk unit kerja di UP.

  4. Mendukung sinergitas dan keterpaduan kegiatan pada semua unit kerja di UP  dalam upaya mewujudkan visi UP.

  5. Melakukan review pelaksanaan dokumen perencanaan dan pengembangan tingkat universitas, fakultas, program studi dan unit pendukung bekerjasama dengan unit kerja yang lain.

  6. Pelaporan Pelaksanaan RKAT BPP UP

Tujuan

  1. Tersedianya dokumen perencanaan dan pengembangan UP yang berkelanjutan.

  2. Tersedianya dokumen perencanaan dan pengembangan Fakultas/Prodi/Unit yang sesuai dengan pencapaian visi UP.

  3. Tersedianya Dokumen RKAT masing-masing unit kerja di UP.

  4. Terwujudnya sinergitas dan keterpaduan Lembaga, direktorat dan rektorat dalam upaya mewujudkan visi UP.

  5. Terlaksananya review pelaksanaan dokumen perencanaan dan pengembangan tingkat universitas, fakultas, program studi dan unit pendukung bekerjasama dengan unit kerja yang lain.

  6. Tersedianya pelaporan pelaksanaan RKAT BPP UP